TIM LBH ANSOR MAGETAN DAMPINGI KORBAN, LAPORKAN TINDAKAN PENGANIAYAAN DAN ASUSILA
Tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Magetan, mendampingi orangtua dan Korban penganiayaan disertai pencabulan di wilayah Kabupaten Magetan, untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan dan asusila pada hari Jumat (07/01/2022)
“kedatangan kami ke Polres Magetan ini dalam rangka mendampingi dan melaporkan tindak pidana kepada klien kami, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.," ujar Zainal Faizin, SH, MH, Direktur LBH Anshor Magetan kepada wartawan di Polres Magetan.
Bersama orangtua F dan G selaku orangtua asuh melaporkan beberapa oknum yang diduga menjadi pelaku adanya dugaan tindakan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
GY selaku orangtua asuh dari F dan G yang dalam hal ini didampingi oleh 3 Pengacara dan 5 Paralegal dari LBH GP Ansor Magetan menuturkan bahwa dia meminta kepada Polres Magetan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecahan seksual dan penganiayaan yang dialami oleh anak-anaknya tersebut. Bagi GY perbuatan tersebut sudah tidak mencerminkan lagi rasa perikemanusiaan lagi, dan dengan adanya kejadian tersebut membuat GY sakit hati dan kecewa sebab anak-anaknya yang masih dibawah umur tersebut menjadi korban atas tindakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
GY menyampaikan apabila anak-anaknya telah diperlakukan secara tidak manusiawi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Mulai dari ditonjok, disabet dengan rantai anjing, diinjak perut dan lehernya, bahkan juga tidak segan menyiksa dengan alat kejut (listrik) serta menggunakan rokok yang masih menyala.
Selanjutnya Zainal Faizin, S.H, M.H selaku Direktur/Ketua LBH Ansor Magetan menyampaikan, apabila kasus ini meskipun masih dalam tahap dugaan tidak bisa serta merta dikesampingkan begitu saja.
“Kasus ini harus diusut tuntas sampai pada akarnya, agar kedepannya tidak akan ada lagi korban-korban seperti F dan G. Kami dari LBH Ansor turut prihatin melihat kondisi seperti ini, karena sudah pasti mental kejiwaan anak yang akan terganggu. Kami sebagai kuasa hukum dari korban akan mengawal proses hukum tersebut sampai tuntas. Karena tindakan pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut merupakan tindakan amoral dan harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.”
“Sebagai langkah awal kami mendugakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut melanggar Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 292 KUHPidana. Disamping itu kita juga menduga bahwa pelaku tersebut bisa dijerat dengan Pasal 350 KUHPidana Jo Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.”
“ini kami lakukan sesuai Visi LBH GP Ansor ialah menegakkan keadilan bagi kaum yang lemah dan dilemahkan, tanpa terkecuali, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, dan golongan dengan berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin, nilai-nilai kemanusiaan, ke-Indonesia-an, ke-NU-an, dan ke-Ansor-an, “ pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua PAC GP Ansor Kawedanan ini.
Sampai berita ini di turunkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dari Reskrim Polres Magetan, [nm/am]